
Likuidasi Perusahaan
Likuidasi Perusahaan
UU Perseroan Terbatas menetapkan beberapa hal yang dapat menyebabkan bubarnya suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”), salah satunya yaitu likuidasi berdasarkan keputusan para pemegang saham.
Direksi selaku pengurus dan pihak yang berwenang mewakili Perseroan dapat mengajukan usulan kepada para pemegang saham untuk melakukan pembubaran perseroan. Atas dasar adanya usulan tersebut para pemegang saham akan menyelenggarakan dan memutus hal tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Jika RUPS menyetujui rencana pembubaran Perseroan maka akan ditunjuk likuidator yang akan memimpin jalannya proses likuidasi tersebut. Direksi dapat ditunjuk sebagai likuidator. Namun tidak menutup kemungkinan RUPS menunjuk pihak lain sebagai likuidator. Dalam beberapa proses likuidasi yang kami tangani, lawyer di kantor kami juga bertindak sebagai likuidator untuk memudahkan Klien dalam proses likuidasi.