Undang-undang mendefinisikan upah sebagai hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Dalam bisnis ada saja kendala yang mengakibatkan cash flow perusahaan terganggu. Sehingga salah satu akibatnya, pengusaha terlambat membayarkan upah pekerja. Pengusaha harus memahami konsekuensi hukum jika terjadi keterlambatan pembayaran upah tersebut.