Kini Arbitrase merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cukup populer di kalangan bisnis. Aturan main tentang arbitrase di Indonesia diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase).
Dalam banyak literatur dikatakan hal yang menjadi kelebhan dari forum arbitrase dibandingkan lembaga peradilan adalah:
Lembaga arbitrase dan para arbiter terikat janji suci kerahasiaan terhadap seluruh kasus arbitrase yang ditanganinya. Sehingga, kasus yang masuk di arbitrase tidak tercium oleh media dan publik. Dalam bisnis hal ini akan sangat menguntungkan. Apalagi bagi bisnis yang berkaitan dengan konsumen akhir. Pemberitaan soal sengketa sangat buruk bagi bisnis mereka.